Ditambahkannya, Pengukuran Terakhir Pada Tahun 2015, Dibuat Patok Oleh PT KAI Hingga Banda Jalan

    Ditambahkannya, Pengukuran Terakhir Pada Tahun 2015, Dibuat Patok Oleh PT KAI Hingga Banda Jalan

    PADANG LUA, - "Bagaimana pelebaran jalan akan dilakukan? Sebab orang Balitbangda dan Balai Jalan pernah ke sini. Mereka juga mengatakan itu tanah milik KA. Kami mohon sekali bantuan Abang. Mudah-mudahan tangan dingin Abang bisa menyelesaikannya, ” katanya.

    Sebagai bahan pertimbangan, Edison menginformasikan bahwa menurut perjanjian dengan Datuak Nan Balimo dulunya, tanah kereta itu dipinjampakaikan, tapi yang terjadi sekarang adalah penguasaan. Dan jika 30 tahun tidak digunakan maka tanah dikembalikan ke pemerintahan setempat yang sekarang adalah pemerintah nagari.

    Menanggapi kaitan Pasar Padang Lua dengan PT KAI maka Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy menyebutkan tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur kereta api hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta. Ini berpedoman kepada PP No. 69 Tahun 1998.

    Dalam PP itu, jelas dinyatakan: Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur oleh pasal 6 adalah batas paling luar di sisi kiri dan Kandan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing enam meter.

    "Jadi ada PP, bahkan ada Undang-undang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, mengapa aturan zaman Belanda juga yang dipakai oleh PT KAI setiap ada persoalan orang pribadi atau lembaga, ” ujarnya.

    Leonardy menceritakan tentang pengalamannya bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI saat menyelesaikan persoalan menyangkut PT KAI di Lampung. Di sana tanah milik PT KAI diukur dari tengah as rel kereta 7 meter di kiri dan kanannya.

     “Kita akan coba panggil Kepala Divre II PT KAI Sumatera Barat dalam waktu dekat. Jika tidak selesai baru kita upayakan memfasilitasinya ke kementerian/lembaga terkait, ” ujar Leonardy.

    Jika memakai Grondkaart saja, kekuatan hukumnya hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dala Grondkaart itu merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan dengan putusan pengadilan.

    Tentu PT KAI berkewajiban mendapatkan sertifikat sebagai bukti kuat kepemilikan hak atas tanah. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan agar setiap hak-hak atas tanah harus disertifikatkan.

    Menurut penilaian Leonardy, jika pasar bisa dikembangkan maka tentu tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan tidak ada lagi. Nagari bisa menata pasar dan mendapatkan pemasukan dari nagari untuk Pendapatan Asli Nagari. 

    Hal ini berkaitan dengan tugas pengawasan yang dilakukan Leonardy dengan berkunjung ke Kantor Walinagari Padang Lua. Tugas pengawasan itu berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 6/2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU, dimana DAU ada dana transfer ke daerah dan Dana Desa termasuk ke dalam dana yang ditransfer ke daerah.

    Diceritakan juga upaya membebaskan Bumi Kasai Permai di Padang Pariaman dari banjir Ketika Leonardy memimpin di DPRD Sumbar. Banjir akan terjadi 2 jam setelah hujan, karena saluran yang ada tidak bisa memadai. Salurannya sudah kita buatkan namun harus melewati rel keretaapi. Harus digali tanah di bawah jalur kereta, menembus jalur kereta dan harus dibuatkan jembatan decker. PSDA tidak bisa mengerjakan saluran karena PT KAI selalu beralasan kewenangannya di Bandung.

    Jalan keluarnya, PT KAI membantu desain jembatan dan mengawasi pengerjaan. Untuk kontraktornya, pemerintah daerah dipersilakan mencari sendiri. Sehingga melintaslah air itu dan tidak banjir lagi.

     “Artinya dalam kasus Padang Luar ini, bisa saja Divre II beralasan hal itu kewenangannya bukan dia, namun sebaiknya dia memberikan respon yang baik terhadap hal ini. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaiknya. Nyiak wali siapkan surat-suratnya, ” kata Senator yang akrab dipanggil Bang Leo ini. 

    Dalam kesempatan itu, Leonardy juga membahas masukan tentang penggunaan dana desa dan harapan-harapan walinagari dan perangkatnya terhadap dana desa. Juga dibahas harapan walinagari dan perangkat untuk memperluas penggunaan dana desa. (007)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pererat Silaturahmi, Wawako Bukittinggi...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek Sosialisasi...

    Berita terkait