Paripurna DPRD: Pembahasan Tingkat I Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang APBD Perubahan 2023, APBD 2024 dan PSU

    Paripurna DPRD: Pembahasan Tingkat I Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang APBD Perubahan 2023, APBD 2024 dan PSU
    Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi bersama Pemko bahas 3 Ranperda

    Bukittinggi - DPRD kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna selama 2 hari berturut-turut Kamis dan Jum'at pada 14 - 15 September 2023.

    Pada hari pertama Kamis 14 September 2023 digelar Hantaran Ranperda, hari kedua Jum'at 15 September 2023 pagi digelar Pemandangan Umum 6 Fraksi, dan Jum'at 15 September 2023 sore digelar tanggapan Walikota Bukittinggi.

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Hantaran Ranperda Bahas Tiga Agenda

    DPRD kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam Hantaran Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2024, dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Umum yang digelar di Kantor DPRD pada Kamis(14/09).

    Turut hadir pada acara tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Walikota, para asisten dan SKPD, dan hadirin undangan.

    Dalam paparannya Ketua DPRD Beny Yusrial menyampaikan Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah , rangkaian proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Daerah, " terang Beny.

    Proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.


    "Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder, " tutur Beny.

    Pemerintah kota Bukittinggi mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di kota Bukittinggi.

    Selanjutnya Nota Penyampaian Ranperda oleh Walikota Bukittinggi yang disampaiakan Wakil Walikota Marfendi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, APBD Tahun 2024, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

    "Postur Perubahan APBD digambarkan  bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894 berkurang sebesar Rp 17.885.168.924 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 733.373.984.970, " terang Wawako Marfendi.

    Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 833.948.428.755 bertambah sebesar Rp 7.950.256.148.sehingga setelah perubahan  menjadi Rp 841.888.684.903.

    Postur Pembiayaan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82.689.274.861 berkurang  sebesar Rp 5.367.087.173 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 77.322.187.688.

    Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245.

    "Salah satu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota adalah urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, " sebut Wawako Marfendi.

    Menurut Wawako, Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    "Untuk terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau perlu didukung oleh Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum (PSU).yang merupakan kelengkapan fisik dari perumahan itu sendiri, " tukuknya.

    Marfendi menambahkan, beranjak dari kewenangan Pemerintah Daerah, dan permasalahan yang dihadapi, Pemerintah Daerah kota Bukittinggi berinisiatif untuk menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

    "Besar harapan kita dengan lahirnya Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan pemukiman di kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan pemukiman yang berkualitas dan layak huni, " pungkasnya.

    Pemandangan Umum dari 6 Fraksi 


    Pada hari kedua, DPRD kota Bukittinggi bersama Pemerintah kota Bukittinggi menggelar Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda, yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD pada Jum'at (15/09)pagi.

    Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan enam fraksi di DPRD Bukittinggi secara garis besar menyetujui tiga ranperda yang dihantarkan  Wakil Walikota sebelumnya untuk dibahas.Tentunya, setiap fraksi memiliki pandangan berbeda beda dan langsung berikan pernyataan dan pertanyaan untuk pemerintah.

    “Ada sejumlah masukan dan pertanyaan yang diberikan oleh setiap fraksi di DPRD Bukittinggi. Nantinya pertanyaan dan masukan itu, ditanggapi oleh pemerintah kota dalam paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan malam nanti, ” katanya..

    Dalam Pemandangan Umum yang dibacakan Ibra Yaser dari Fraksi Partai PKS yakni tentang Retribusi Daerah merupakan salah satu parameter untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah dalam hal pendapatan Daerah.Target Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi mengalami penurunan sebesar Rp 19.698.980.000.

    "Itu artinya terjadi penurunan kinerja pemerintah daerah dalam hal ini.Retribusi apa saja yang mengalami penurunan dan apa penyebabnya? , " kata Ibra.

    Selanjutnya kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah adalah dalam rangka memperkuat sistim perpajakan dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

    "Apa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah jika dihubungkan dengan target pendapatan asli Daerah yang disampaikan dalam nota kemarin, Mohon penjelasan Walikota, " tegas Ibra.

    Selanjutnya Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional Persatuan dengan juru bicara Dedi Fatria menyampaikan Trubulensi Anggaran.

    "Trubulensi Anggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor yang dimulai saat hantaran APBD 2023 ini disebabkan karena ketidak tegasan kita dalam menetapkan program prioritas kegiatan Pemerintah Daerah saat itu, ketidak tegasan ini akhirnya telah berimplikasi dengan mengurangi belanja wajib yang sesungguhnya belanja wajib tersebut tidak boleh dialokasikan, seperti belanja ASN maupun belanja Pegawai Kontrak yang jumlahnya tidak sedikit.

    "Kami dari Fraksi Amanat Persatuan adalah fraksi yang tidak setuju, salah satu cara menutup defisit ini dengan memotong TPP ASN di kota ini, karena itu adalah gak seluruh ASN.Jadikanlah APBD 2023 ini sebagai pelajaran bagi kita dan menjadi pedoman saat pembahasan APBD 2024.

    "Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Utilitas umum maka kami akan mempertajam dalam pembahasan nantinya, " kata Dedi.

    Pemandangan umum dari Fraksi Nasdem PKB, dengan juru bicara Zulhamdi Nova Candra, menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menyisir kembali anggaran belanja OPD yang kira-kira tidak mungkin terlaksana pada tahun ini, mengingat hantaran APBD Perubahan pada tahun ini dalam kondisi defisit sebesar Rp 31 miliar lebih sementara waktu tersedia untuk pembahasan sangat sempit.

    “Melihat postur APBD 2024, Pandangan Fraksi NasDem-PKB, menilai, untuk PAD perlu ditingkatkan lagi antara lain pada pos retribusi daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada gedung pasar atas dan penampungan, penataan eks pedagang stasiun, parkir stasiun seolah-olah diabaikan sebagai potensi pendapatan daerah, ” terang dia.

    Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Fraksi NasDem-PKB, berkaitan persyaratan perizinan pembangunan bukankah persoalan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan bagian dari persyaratan perizinan. Apa kendala dalam pelaksanaan sehingga dibutuhkan perda.

    Fraksi Golkar, diwakili Syafril, menyampaikan pertanyaan tentang sumber pendapatan apa saja yang bisa menambah pendapatan daerah untuk menutup devisit sekarang dan tidak membenahi masyarakat.

    “Bagaimana dan apa saja belanja daerah yang bisa di lakukan sehingga dapat mengurangi belanja daerah untuk menutup defisit ini, ” ujarnya.

    Terkait, ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum fraksi golkar, meminta penjelasan pada pemerintah dalam menjalankan PSU, setelah perda ini di sahkan membagi sama rata atau menjadikan beberapa kelurahan dijadikan pilot project.

    Fraksi Demokrat, melalui Yontrimansyah, menyampaikan tanggapan terkait R-APBD 2023 perubahan bahwa lembaga yang terkait dengan pendapatan agar terus menggali sumber-sumber pendapatan baru yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Fraksi Demokrat juga minta penjelasan Pemerintah Daerah tentang PAD yang berkurang cukup signifikan. Fraksi Partai Demokrat juga meminta agar penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja namun juga diharapkan memberikan efek positif untuk menggerakkan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Terkait R-APBD 2024, Fraksi Demokrat meminta penjelasan langkah kongkrit untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja. Bagaimana upaya Pemko untuk mencapai target PAD.

    Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, fraksi demokrat meminta penjelasan bagaimana mencarikan solusi terhadap Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kota Bukittinggi dengan berbagai keterbatasan yang ada.

    Selanjutnya dari Fraksi Gerindra, dengan juru bicara M. Angga Alfarici, menyampaikan dari postur belanja dan pembiayaan R-APBD 2023, terdapat defisit Rp 31 miliar lebih. Diharapkan dalam pembahasan nanti TAPD dan Banggar dapat menemukan solusi dalam rangka harmonisasi anggaran perubahan tahun 2023 ini.

    “Terkait R-APBD 2024, Fraksi Gerindra mengharapkan kepada pemerintah Kota Bukittinggi agar dapat menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan konsisten serta dapat ditingkatkan penerimaannya. Dan besar harapan kami agar pemerintah daerah dapat melakukan Upaya dalam pertumbuhan ekonomi berbasis keluarga, lingkungan, masyarakat, komunitas dan memberi ruang tumbuhnya inovasi, ” tutur dia.

    Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan Ranperda nantinya sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum - oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.

    "Kami juga mengharapkan dalam hal penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan ini harus berdasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, " pungkas Angga.

    Agenda Ketiga, Tanggapan Wako Bukittinggi terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Ranperda

    Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi tentang jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi pada Rancangan APBD Perubahan 2023, R-APBD 2024 dan Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum yang digelar di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi Jumat 15 September 2023.

    1.Fraksi PKS
    Beberapa tanggapannya Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan mengenai pertanyaan dari Fraksi PKS, bahwa terhadap penerimaan HGB diatas HPL dapat direalisasikan karena sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2018byqng mengatur tentang besaran tarif yang akan diberlakukan terhadap hak guna bangunan terhadap hal Pengelolaan milik pemerintah kota Bukittinggi.

    Sesuai dengan peraturan Permendagri tentang Barang Milik Daerah, bahwa penilaian terhadap barang milik daerah yang akan disewakan dilakukan oleh KPKNL.Prosedur tersebut sudah dilakukan.

    "Dapat kami sampaikan bahwa kondisi terakhir hasil nilai wajar atas sewa barang milik daerah pemerintah Kota Bukittinggi sudah disampaikan oleh KPKNL Bukittinggi.Proses selanjutnya hasil penilaian tersebut akan ditetapkan dengan keputusan Walikota, " papar Wako.

    Selanjutnya pada Ranperda tentang APBD 2024 Pemerintah kota Bukittinggi telah mengalokasikan belanja fungsi Pendidikan sebesar 24.23 ?n fungsi kesehatan sebesar 23.54 % namun untuk alokasi belanja sarana prasarana pelayanan publik dan alokasi belanja pegawai akan kita bicarakan lebih lanjut pada saat pembahasan Perda APBD 2024, karena kegiatan tersebut tersebar pada banyak program dan kegiatan.

    2. Fraksi Amanat Nasional Pembangunan

    Wako Erman menyampaikan tanggapan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan bahwa kondisi keuangan daerah hari ini sebetulnya tidak mengalami turbulensi seperti yang disampaikan, tetapi terkena dampak dari badai kebijakan anggaran yang muncul dari Pemerintah pusat, melalui terbitnya PMK yang mengarahkan penggunaan DAU, yang semula penggunaannya diberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah
    DAU yang diarahkan ini berjumlah kurang lebih 73M setara dengan kurang lebih 9 ?ri total APBD.

    "Untuk tenaga kontrak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Management Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Pasal 96 Ayat 1 bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai Non PNS Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ketentuan tersebut berlaku mulai November tahun 2023 sehingga gaji tenaga kontrak tidak dianggarkan untuk 12 bulan, " terang Erman.

    3.Faksi Nasdem PKB

    Terkait belanja pegawai sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor satu tahun 2022 Pemerintah Daerah masih diberikan waktu selama 5 tahun untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian bersaran belanja pegawai menjadi 30 ?ri total APBD.

    Selanjutnya terkait pertanyaan Fraksi Nasdem PKB tentang persyaratan perizinan pembangunan bahwa dal persyaratan perizinan pembangunan hanya mengakomodir secara umum untuk penyediaan lahan untuk PSU sementara secara khusus untuk perumahan dan kawasan pemukiman belum termasuk dalam persyaratan perizinan, apalgi dalam Perda ini tidak hanya mengatur terkait penyediaan PSU saja tetap juga pengelolaan dan penyerahannya ke Pemerintah Daerah.

    4.Fraksi Partai Golongan Karya

    Untuk menutup defisit beberapa upaya dapat dilakukan antara lain, melakukan penghematan dan pengurangan belanja perjalanan dinas , belanja makan dan minum dan alat tulis kantor serta belanja lain yang tidak mempengaruhi pencapaian target kinerja.

    Terhadap harapan fraksi Golkar terhadap pemerintah untuk melakukan penekanan pengeluaran belanja untuk rapat rapat diluar kantor yang banyak menghabiskan anggaran.

    "Kami juga sependapat bahwa kami sudah mengeluarkan larangan untuk SKPD menggelar pertemuan - pertemuan di hotel diluar kegiatan yang didanai dengan DAK dan pelaksanaan Pokok pokok pikiran DPRD" ujar Wako .

    5 Fraksi Demokrat

    Target retribusi yang ditetapkan pada APBD awal belum dapat dipungut dikarenakan saat ini Pemerintah kota Bukittinggi sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan retribusi berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2023.

    Namun sesuai dengan arahan BPK saat ini sedang dilakukan penetapan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian KPKNL untuk dapat memperoleh penerimaan dari pengelola Pasar Atas.

    Postur pendapatan belanja dan pembiayaan pada Perubahan APBD 2023 dan pembiayaannya pada perubahan APBD 2023 masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245
    "Pemerintah Kota Bukittinggi menginventarisasi kegiatan yang berpotensi tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, melakukan penghematan belanja perjalanan dinas , makan minum alat tulis kantor dan belanja lain yang tidak mempengaruhi pencapaian target kinerja.Sebagimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, " terangnya.

    Terkait penurunan PAD pada RAPBD tahun 2024 disusun berdasarkan perhitungan potensi pajak daerah, retribusi daerah, lain lain PAD yang sah serta memperhatikan data realisasi PAD sampai dengan triwulan III tahun 2023.

    6 Fraksi Gerindra

    Pemerintah kota Bukittinggi sepakat dengan Fraksi Gerindra yang mengharapkan agar pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini nantinya, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.

    "Kami berharap Badan Anggaran DPRD bersama sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Pansus Pembahasan Ranperda PSU secara lebih mendalam, detail akurat dan cermat pada tahap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanat rakyat, " pungkas Wako.

    (LindaFang).




















    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Meriah,!!Ribuan Masyarakat Ikuti Acara Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Amankan Dua Orang PSK, Satu diantaranya...

    Berita terkait